Sunday 30-11-2025

Kemenhub Perkuat Tata Kelola Penerbangan dengan Mencabut Izin Internasional Bandara IMIP Morowali

  • Created Nov 30 2025
  • / 1170 Read

Kemenhub Perkuat Tata Kelola Penerbangan dengan Mencabut Izin Internasional Bandara IMIP Morowali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melalui penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025. Aturan ini mengatur daftar bandara yang diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, dan ditandatangani Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan tata kelola penerbangan nasional.

 

Dalam KM 55/2025, Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bandara yang berhak melayani penerbangan internasional untuk memastikan seluruh operasional sesuai ketentuan strategis dan teknis. Pencabutan izin internasional Bandara IMIP Morowali merupakan bagian dari upaya penataan ulang rute dan akses penerbangan luar negeri agar lebih tepat fungsi dan sesuai kebutuhan nasional. Langkah ini memberikan kejelasan regulasi serta memastikan layanan penerbangan luar negeri hanya dilakukan melalui bandara yang memenuhi standar.

 

Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada operasional penerbangan domestik di Bandara IMIP, sehingga aktivitas industri di kawasan Morowali tetap berjalan normal. Selain menjaga ketertiban operasional, penataan izin ini juga bertujuan mendorong efisiensi dan pemerataan layanan penerbangan, terutama di wilayah yang telah memiliki bandara internasional resmi. Pemerintah memastikan keputusan ini diambil berbasis evaluasi teknis dan kepentingan pelayanan publik.

 

Keputusan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap jalur penerbangan internasional demi mencegah penyalahgunaan rute, memperketat aspek keamanan, dan meningkatkan kualitas pelayanan bandara. Dengan memperjelas bandara mana yang berwenang melayani penerbangan luar negeri, pemerintah dapat memastikan koordinasi lintas instansi berjalan lebih efektif. Hal ini sekaligus mendukung visi pemerintah dalam modernisasi sektor transportasi udara.

 

Dengan diberlakukannya KM 55/2025, Kemenhub berharap seluruh pengelola bandara semakin patuh terhadap standar yang ditetapkan dan terus meningkatkan kualitas layanan. Penataan ini menjadi bukti bahwa pemerintah konsisten menjaga integritas sektor penerbangan nasional dan memastikan seluruh aktivitas penerbangan dilakukan sesuai regulasi. Langkah strategis ini diharapkan memperkuat ekosistem penerbangan Indonesia serta menjaga daya saing dan keamanan layanan udara di tingkat internasional.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First